PTUN Perkuat Putusan Pemerintah, Menag Ajak HTI Kembali ke Pancasila

By Admin

nusakini.com-- Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) selaku pemegang kekuasaan yudikatif telah menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan PTUN ini memperkuat keputusan Pemerintah yang telah membubarkan HTI. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai keputusan pengadilan ini menunjukan bahwa langkah Pemerintah Joko Widodo mencabut status hukum HTI bukanlah tidakan sewenang wenang.  

“Menurut majelis hakim PTUN, banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila,” terang Menag saat dimintai tanggapannya terkait putusan PTUN usai membuka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjar Baru, Kalsel, Senin (07/05).  

“Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini,” sambungnya. 

Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI. Surat Keputusan ini digugat oleh HTI di PTUN, namun putusan pengadilan yang dibacakan hari ini memperkuat SK yang diterbitkan pemerintah. (p/ab)